POLHUKAM.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan seharusnya tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/10).
Mengenai uji materiil soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, Mahfud juga menegaskan, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan. Sebab, itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa ketika majelis hakim MK telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi bersifat final dan mengikat.
Artikel Terkait
Rahasia di Balik Retret Hambalang: Prabowo Uji Loyalitas Menteri Jelang 2026?
Retret Kabinet Prabowo 2026: Evaluasi Kinerja atau Uji Loyalitas di Balik Guyonan?
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi: Maaf Tak Cukup, Proses Hukum Tetap Berjalan
Evaluasi UU Cipta Kerja Prabowo: Benarkah Janji Investasi Jokowi Hanya Isapan Jempol?