POLHUKAM.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan seharusnya tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/10).
Mengenai uji materiil soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, Mahfud juga menegaskan, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan. Sebab, itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa ketika majelis hakim MK telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi bersifat final dan mengikat.
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?