POLHUKAM.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan seharusnya tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/10).
Mengenai uji materiil soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, Mahfud juga menegaskan, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan. Sebab, itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa ketika majelis hakim MK telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi bersifat final dan mengikat.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara