POLHUKAM.ID - Didapuknya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto menuai polemik di tengah masyarakat.
Publik beranggapan ada perlakuan khusus terhadap Gibran menjadi cawapres, dan sebagian lagi menganggap Gibran tidak memiliki etika politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menilai, sebagai warga negara Indonesia, Gibran memiliki hak yang sama di mata hukum untuk menjadi pemimpin negara.
"Mas Gibran kan punya hak untuk bisa maju ikut dalam kontestasi," ujar Puan usai rapat tertutup TPNGP di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah merupakan keputusan inkrah.
Sehingga dengan adanya putusan itu Gibran boleh menjadi cawapres sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau memang ada, kesempatan mempunyai hak untuk maju kontestasi dan didukung oleh satu partai politik atau gabungan parpol ya memang sudah bisa maju," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Pihak Jokowi Makin Panik Saat Dituntut Tunjukan Ijazah Asli
Mendagri Tito Dicurigai Memihak Gubernur Sumut
Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu
Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Hasil Cetakan di Pasar Pramuka, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap