POLHUKAM.ID - Didapuknya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto menuai polemik di tengah masyarakat.
Publik beranggapan ada perlakuan khusus terhadap Gibran menjadi cawapres, dan sebagian lagi menganggap Gibran tidak memiliki etika politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menilai, sebagai warga negara Indonesia, Gibran memiliki hak yang sama di mata hukum untuk menjadi pemimpin negara.
"Mas Gibran kan punya hak untuk bisa maju ikut dalam kontestasi," ujar Puan usai rapat tertutup TPNGP di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah merupakan keputusan inkrah.
Sehingga dengan adanya putusan itu Gibran boleh menjadi cawapres sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau memang ada, kesempatan mempunyai hak untuk maju kontestasi dan didukung oleh satu partai politik atau gabungan parpol ya memang sudah bisa maju," demikian Puan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
Wajah Dilumuri Tanah, Kisah Ahmad Sahroni Lolos Dari Amukan Massa Saat Penjarahan
Kepala BGN Harus Minta Maaf ke Orang Tua Siswa Imbas Keracunan MBG