POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam memutus batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memimpin langsung pemeriksaan perkara yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti atas perkara nomor 1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dan 11/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
"Ada permintaan dari pelapor Prof Denny Indrayana, dia minta putusannya cepat. Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan. Itu masuk akal usulannya. Kita tidak boleh terlalu terpaku dengan prosedur formal karena harus mengejar jadwal," kata Jimly membuka sidang.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat