POLHUKAM.ID - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023.
Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar mempertanyakan apakah Prabowo tidak merasa malu jika tetap memaksakan Gibran sebagai cawapresnya di Pilpres 2024? Hal itu karena lolosnya pendaftaran Gibran ke KPU adalah berkat dari putusan MK yang disahkan oleh Anwar Usman yang kini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara