Eka Gumilar: Apakah Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

- Selasa, 07 November 2023 | 21:30 WIB
Eka Gumilar: Apakah Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

"Logika publik bisa menilai, pasangan calon yang cawapresnya diloloskan dari keputusan MK dengan adanya pelanggaran berat, apakah akan tetap jalan?", tanya Eka melalui akun X nya, dikutip Selasa (7/11/2023). 


"Kalau tetep jalan, artinya tidak peduli adanya pelanggaran. Ngeri kalau sendainya paslon tersebut jika terpilih memimpin Indonesia", lanjut Eka Gumilar.


Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. []

Halaman:

Komentar

Terpopuler