Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. "Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU," ujarnya.
Akan tetapi, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Ia mengatakan, perbuatan itulah yang dinilai sebagai bentuk melawan hukum.
Sementara itu, Anwar yang adalah paman Gibran Rakabuming dinilai melanggar hukum karena terlibat dalam memutuskan perkara tentang syarat usia capres-cawapres. Perkara itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Patra melanjutkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua.
"Presiden Jokowi turut tergugat pertama, karena semestinya siapapun orangtua kalau ada niat rencana melakukan pelanggaran hukum, harusnya dilarang," ucapnya.
Sedangkan Pratikno digugat karena diduga membiarkan Jokowi untuk tidak melarang dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU dan Anwar Usman.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara