Dia pun mengungkit Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-undang omnibuslaw yang disahkan saat tengah malam. Hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak melibatkan publik untuk konsultasi.
"UU IKN tiba tiba suatu pagi kita bangun sudah jadi sudah menjadi UU dalam sesi tengah malam dpr. Jadi boleh dibilang itu tidak ada konsultasi publik sama sekali. Yang kedua UU Omnibuslaw, tidak ada konsultasi publik, tiba-riba sudah jadi aja. Suatu pagi kita bangun sudah jadi undang-undang," katanya.
"Kemudian juga undang undang mengenai pidana mengenai ketentuan umum pidana, oh 2 minggu lagi tiba tiba besok sudah jadi tanpa banyak konsultasi publik," sambungnya.
Oleh sebab itu, Thomas mempertanyakan perasaan para buruh yang melihat UU tersebut disahkan tanpa konsultasi. Padahal, UU itu berdampak langsung kepada para buruh.
"Saya mau tanya, bagaimana perasaan kita misalnya buruh dimana UU seperti omnimbus law langsung dilaksanakan tanpa konsultasi yang intensif, tanpa pihak yang berkepentingan termasuk buruh," pungkasnya.
Sumber: tribunnews.
Artikel Terkait
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan