RADARTUBAN- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkejaran dengan waktu untuk mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.
Di tengah sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
yang masih berlangsung, pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara penyidikan Firli ke jaksa penuntut umum Kantor Kejati DKI Jakarta. Dikirimnya berkas tersebut untuk kepentingan penelitian perkara.
Kalau dalam waktu dekat, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas sempurna dan langsung mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan gugur.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Putusan MK bernomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara