" Kalau zaman dulu itu masih ada gratifikasi,karena para kepala kampung dulu tidak ada yaang digaji. Namun hari ini sudah tidak bisa lagi. Jadi Saber Pungli ini aturannya jelas dan pengawasannya juga jelas,"tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Berharap Media Ikut Awasi Pemilu 2024
Kata mantan Camat Katobu itu hal itu merupakan sangatlah perlu untuk kehati hatian. Kita perlu mengawasi karena antara pelayanan Dan masyarakat itu harus sinergi.
" Mudah mudahan ini kita dapat laksanakan dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Dia juga mengatakan kedepannya ASN di Pemda Muna kehadirannya akan dilakukan Absen secara Online.
Baca Juga: Panwascam Tanggeung Cianjur Rakor Pengawasan Masa Kampanye
Sementara Wakapolres Muna mengatakan jika pungutan liar itu tidak lepas dari sentra pelayanan publik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.hallo.id
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya