polhukam.id - Seluruh kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik eksekutif maupun legislatif, diimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak menggunakan agama sebagai bahan candaan politik.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan hal itu kepada awak media, Kamis (21/12).
KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan setiap orang harus berhati-hati dengan urusan ibadah, jangan menggunakan ibadah sebagai bahan candaan yang bisa berdampak pada ihanah (mengejek dalam sikap merendahkan).
Oleh karena itu, KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan, setiap orang harus berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik.
Baca Juga: Haramkan Muslim Ikuti Perayaan Natal, Berikut 6 Landasan Al-Qur'an dalam Fatwa MUI
Dilansir polhukam.id dari laman Mui.or.id, bukan hanya terkait agama, tetapi juga terkait ibadah, suku dan sejenisnya. "Tapi intinya setiap kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik," tegasnya.
"Apalagi terkait itu masalah agama, masalah suku, masalah ibadah, dan sejenisnya. Agar tidak terjerumus pada hal-hal yang terlarang," sambungnya.
Sementara itu, Kiai Niam kembali mengingatkan kepada umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggungjawab.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?