polhukam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa surat suara yang beredar di Taiwan adalah surat suara yang dikeluarkan KPU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengirimannya.
Menurut Hasyim, surat suara yang telah dicoblos oleh warga Indonesia di Taiwan melalui pos dianggap tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak.
Baca Juga: WOW! Bandung Punya Tempat Wisata Seindah Ini, Cocok Banget untuk Camping di Malam Tahun Baru
Sebagai tanggapan, KPU berencana mendistribusikan Surat Suara Baru sesuai dengan jumlah lembaran kertas suara yang telah dinyatakan rusak.
Hasyim menjelaskan bahwa surat suara yang telah dikirim oleh PPLN (Perwakilan Republik Indonesia) tidak sesuai dengan aturan pengiriman yang telah ditentukan oleh KPU.
Menurut aturan, pengiriman seharusnya baru dimulai pada 2 hingga 11 Januari, namun PPLN telah mengirimkan 31.276 lembar surat suara lebih awal, baik untuk Pemilu DPR maupun pemilu presiden.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?