polhukam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa surat suara yang beredar di Taiwan adalah surat suara yang dikeluarkan KPU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengirimannya.
Menurut Hasyim, surat suara yang telah dicoblos oleh warga Indonesia di Taiwan melalui pos dianggap tidak sah dan dianggap sebagai surat suara yang rusak.
Baca Juga: WOW! Bandung Punya Tempat Wisata Seindah Ini, Cocok Banget untuk Camping di Malam Tahun Baru
Sebagai tanggapan, KPU berencana mendistribusikan Surat Suara Baru sesuai dengan jumlah lembaran kertas suara yang telah dinyatakan rusak.
Hasyim menjelaskan bahwa surat suara yang telah dikirim oleh PPLN (Perwakilan Republik Indonesia) tidak sesuai dengan aturan pengiriman yang telah ditentukan oleh KPU.
Menurut aturan, pengiriman seharusnya baru dimulai pada 2 hingga 11 Januari, namun PPLN telah mengirimkan 31.276 lembar surat suara lebih awal, baik untuk Pemilu DPR maupun pemilu presiden.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya