Baca Juga: Dua Rumah di Rajadesa Ciamis Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Untuk membedakan surat suara yang sudah terlanjur dikirimkan lebih awal, KPU akan memberikan kode atau tanda khusus pada 31.276 lembar surat suara tersebut.
“Hal serupa juga akan dilakukan terhadap 143.849 lembar surat suara yang belum dikirimkan,” ujar Hasyim
Masing-masing surat suara yang belum terkirim akan diberikan tanda atau kode khusus, dan membedakannya dari yang sudah terkirim.
Baca Juga: Pasca Libur Natal, Ribuan Orang Rela Antri Berjam-jam di Mapolres Tasikmalaya untuk Dapatkan SKCK
“Langkah ini diambil untuk memastikan adanya perbedaan antara surat suara yang dianggap rusak dan yang dianggap tidak rusak atau sah,” tambahnya
Surat suara yang telah dikirimkan tanpa tanda atau kode khusus dianggap rusak dan tidak sah, dan akan diperhitungkan dalam penghitungan suara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?