POLHUKAM.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk tahun periodik 2023.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Jokowi yang baru saja dilaporkan ke KPK mencapai Rp 95.820.385.076 atau Rp 95,8 miliar.
Namun, belum ada penjelasan secara rinci mengenai harta kekayaan Jokowi tersebut. Karena saat ini statusnya masih dalam tahap proses verifikasi.
"Status pelaporan: sudah lapor. Status LHKPN: proses verifikasi," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Senin (25/3)
Harta kekayaan Presiden Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 13,4 miliar, dalam kurun waktu satu tahun atau pada LHKPN yang dilaporkan pada tahun periodik 2022. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 17 Maret 2023, Jokowi mempunyai harta kekayaan senilai Rp 82.369.583.676.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara