Di sisi lain, anak kandung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menuturkan bahwa PDIP mendukung hak angket digulirkan.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa hak angket dapat berjalan jika diusulkan oleh minimal dua fraksi dan 25 anggota dewan.
Namun, sampai sekarang syarat tersebut belum terpenuhi sehingga hak angket tidak bisa diproses.
“Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana, sampai sekarang kan belum ada,” jelas Puan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara