Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu

- Jumat, 05 April 2024 | 16:45 WIB
Jimly: MK Bisa Memutus yang Menang Jadi Kalah, Kalah Jadi Menang dalam Sengketa Pemilu


Jimly kembali ditanya Rosi, apakah MK dalam sengketa Pilpres 2024 bisa mendiskualifikasi calon peserta pemilu. Jimly pun menuturkan, perihal tersebut ia menyerahkannya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai.


“Tetapi itu bukan mengenai hasil, itu mengenai proses yang sudah ada lembaga yang diberi kewenangan menanganinya, namanya Bawaslu. Nah, gitu lho,” ujar Jimly.


Sumber: kompas

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler