Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, antara lain terdapat penyelenggara negara, seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar lengkapnya;
M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
BY, Komisaris CV VIP
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Evaluasi UU Cipta Kerja Prabowo: Benarkah Janji Investasi Jokowi Hanya Isapan Jempol?
Partai Demokrat Buka Suara Soal Pilkada DPRD: Dukung Prabowo atau Ada Misi Tersembunyi?
Prabowo Sindir Luhut di Acara Natal: Dulu Kalah Soalnya Pak Luhut Tidak Dukung Saya
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?