POLHUKAM.ID -Lumpuhnya server Pusat Data Nasional (PDN) akibat diretas menimbulkan keprihatinan. Terlebih peretas minta tebusan dengan nilai fantastis, 8 juta Dolar AS atau Rp131 miliar.
Padahal pemerintah punya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif.
Pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengaku sedih, karena insiden peretasan terjadi jelang pemberlakuan UU PDP, Oktober mendatang.
"Itu memberikan kesan kurang baik pada kemampuan pemerintah dalam menjalankan amanat UU PDP," kata Ardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (25/6).
Pembobolan itu juga memberikan kesan kurang baik bagi industri keamanan siber nasional, serta menjadi catatan hitam jelang purna tugas Presiden Joko Widodo.
"Presiden tidak berbuat apa-apa selama tugas terkait keamanan Siber," kritik Ardi.
Karena itu, peretasan PDN harus jadi momentum untuk pemerintah agar segera membuat aturan pelaksana dari UU PDP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran Tak Salami Sejumlah Menteri, Perang Dingin Dimulai?
Tidak Aneh Gibran Tak Salami Menteri di Batujajar
Di Balik Ijazah dan Pasar Pramuka: Kesaksian Eks BIN Tentang Kebenaran Yang Dikubur!
Pengamat Sindir Sikap Bocah Wapres Gibran Tak Salami AHY: Secara Mental Tidak Siap Memimpin, Gesture Politiknya Tidak Membaur!