POLHUKAM.ID -Lumpuhnya server Pusat Data Nasional (PDN) akibat diretas menimbulkan keprihatinan. Terlebih peretas minta tebusan dengan nilai fantastis, 8 juta Dolar AS atau Rp131 miliar.
Padahal pemerintah punya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya melindungi keamanan siber. Sayangnya, regulasi itu belum efektif.
Pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengaku sedih, karena insiden peretasan terjadi jelang pemberlakuan UU PDP, Oktober mendatang.
"Itu memberikan kesan kurang baik pada kemampuan pemerintah dalam menjalankan amanat UU PDP," kata Ardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Selasa (25/6).
Pembobolan itu juga memberikan kesan kurang baik bagi industri keamanan siber nasional, serta menjadi catatan hitam jelang purna tugas Presiden Joko Widodo.
"Presiden tidak berbuat apa-apa selama tugas terkait keamanan Siber," kritik Ardi.
Karena itu, peretasan PDN harus jadi momentum untuk pemerintah agar segera membuat aturan pelaksana dari UU PDP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!