POLHUKAM.ID -Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dinilai melanggar UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Saiful Huda, menyikapi kebijakan memecat guru honorer dengan istilah cleansing.
Menurutnya, pemecatan guru honorer itu tidak mengindahkan sistem demokratis di Indonesia, karena dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi.
"Kebijakan Pemprov itu melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam beberapa pasal ditegaskan, pengelolaan termasuk tentang guru harus berkeadilan, berkelanjutan, dan demokratis. Unsur-unsur itu tidak dipenuhi oleh kebijakan mendadak itu," tegas Saiful Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, pemecatan guru honorer itu dilakukan secara sepihak, sebab itu Mendikbud Ristek Nadiem harus mencabut kebijakan itu.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya