POLHUKAM.ID -Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dinilai melanggar UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Saiful Huda, menyikapi kebijakan memecat guru honorer dengan istilah cleansing.
Menurutnya, pemecatan guru honorer itu tidak mengindahkan sistem demokratis di Indonesia, karena dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi.
"Kebijakan Pemprov itu melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam beberapa pasal ditegaskan, pengelolaan termasuk tentang guru harus berkeadilan, berkelanjutan, dan demokratis. Unsur-unsur itu tidak dipenuhi oleh kebijakan mendadak itu," tegas Saiful Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, pemecatan guru honorer itu dilakukan secara sepihak, sebab itu Mendikbud Ristek Nadiem harus mencabut kebijakan itu.
"Mereka bertindak sepihak, langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru, karena itu saya minta kebijakan itu dicabut," ucapnya.
"Pemda secepatnya duduk bersama BPKP, memastikan bahwa kebijakan itu dicabut dulu dan dicarikan solusi yang baik," tutup Saiful Huda
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jelang Setahun Prabowo-Gibran, Aktivis 98 Siapkan Rapor Merah dan Ultimatum Reshuffle!
Prabowo Harus Pecat Nusron Hingga Budi Arie Imbas Gaduh Kabinet
Bukan Hanya Urusan Kalah Mental, Refly Harun Kupas Tuntas Penyebab Gibran Tak Salami AHY!
GEGER Momen Gibran Ogah Salami AHY, Sinyal Retak di Kabinet? Ini Fakta dan Analisisnya!