“Ketika nanti Jakarta tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara seperti saat ini, imbasnya akan luar biasa, termasuk pada bidang perekonomian. Apakah Jakarta akan menjadi kota bisnis? Saya ragu,” kata anggota Fraksi Demokrat ini saat Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Cipayung, Jakarta Timur.
Nanti, menurut Santoso, para elit dan pebisnis akan pindah ke IKN baru di Kalimatan Timur. Karena Jakarta yang selama ini ibarat gula yang menarik orang untuk melakukan urbanisasi dan investasi sudah tidak ‘manis’ lagi. “Istilah kita, ada gula ada semut. Nah semua pejabat, pebisnis akan pindah ke IKN baru. Lalu, siapa yang akan bisnis di Jakarta?” paparnya.
Nah agar ekonomi dan kesejahteraan warga DKI, Santoso mendorong masyarakat agar melakukan judicial review terhadap Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi, “Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.”
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran