“Ketika nanti Jakarta tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara seperti saat ini, imbasnya akan luar biasa, termasuk pada bidang perekonomian. Apakah Jakarta akan menjadi kota bisnis? Saya ragu,” kata anggota Fraksi Demokrat ini saat Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di Cipayung, Jakarta Timur.
Nanti, menurut Santoso, para elit dan pebisnis akan pindah ke IKN baru di Kalimatan Timur. Karena Jakarta yang selama ini ibarat gula yang menarik orang untuk melakukan urbanisasi dan investasi sudah tidak ‘manis’ lagi. “Istilah kita, ada gula ada semut. Nah semua pejabat, pebisnis akan pindah ke IKN baru. Lalu, siapa yang akan bisnis di Jakarta?” paparnya.
Nah agar ekonomi dan kesejahteraan warga DKI, Santoso mendorong masyarakat agar melakukan judicial review terhadap Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi, “Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom.”
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?