Itu artinya, otonomi masih seperti saat ini, tingkat provinsi. Dengan demikian, semua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola provinsi. Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta pun dipilih Gubernur. Sehingga Wali Kota dan Bupati tidak memiliki kewenangan penuh.
"Seharusnya dengan dicabutnya status IKN dari Jakarta, pemerintah melakukan akselerasi terhadap tata pemerintahan bagi Jakarta dengan mengembalikan status otonominya seperti status daerah khusus lain. Seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh, di mana otonomi juga diberikan ke tingkat kabupaten dan kota, bukan pada provinsi, karena status otonom untuk tingkat provinsi hanya berlaku bagi daerah khusus ibu kota negara," tegas Santoso.
Padahal, menurut Santoso, jika otonomi diberlakukan di tingkat kabupaten dan kota, pembangunan di Jakarta akan lebih maksimal. Persoalan yang selama ini dihadapi Jakarta, seperti macet dan banjir, akan teratasi dengan lebih baik. “Karena Wali Kota dan Bupatinya dipilih melalui Pilkada, dan memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat,” tandasnya. (DRS)
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?