Kata Ferdinand, jika saat ini dibuktikan dengan foto atau hanya sekadar ditunjukkan dari jarak satu atau dua meter, menurutnya tidak ada yang bisa menyimpulkan keasliannya.
"Sama ketika saya memegang selembar! uang, saya foto, saya bilang asli, siapa yang bisa menjamin itu asli, bisa saja uang palsu," imbuhnya.
Ia pun menyarankan agar pembuktian dilakukan lewat uji forensik untuk memastikan keaslian dokumen.
"Digugat saja keaslian ijazahnya nanti biar di pengadilan dibuktikan. Kalau sekarang, keaslian itu harus dibuktikan dengan uji forensik," tukasnya.
"Benarkah itu ijazah dikeluarkan tahun 1985, mungkin dilakukan uji karbon dan lain-lain," sambung dia.
Blak-blakan, Ferdinand mengatakan bahwa publik tidak bisa mengharapkan kenegarawanan Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
"Bahkan Jokowi terus bermain ramah di tengah polemik ini. Sepertinya dia memanfaatkan betul suasana ini untuk terus seolah dia pihak yang terzalimi, untuk menaikkan terus derajatnya di kancah politik nasional," tandasnya.
Agar modus tersebut tidak lagi digunakan Jokowi, Ferdinand mendorong agar para penggugat untuk membawanya ke ranah hukum secara resmi.
"Saya melihat ada pemanfaatan situasi yang dilakukan Jokowi dari semua ini. Maka, saran saya bagi para penggugat, silakan ajukan gugatan secara resmi ke pengadilan," terangnya.
"Publik punya legal standing untuk itu karena Jokowi pernah menjabat sebagai Presiden, Gubernur, dan Walikota. Itu adalah landasan pijakan masyarakat," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara