Polemik Lili Pintauli saat jadi Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan alasannya menunjuk Lili Pintauli sebagai Staf Khusus Bidang Hukum.
Menurut Benyamin Davnie, Lili Pintauli memiliki pengalaman di bidang hukum.
“Pertimbangan saya pengalaman bu Lili, beliau dalam bidang hukum sudah sangat luas dalam bidang hukum praktik, bukan teori itu, ini yang kami butuhkan,” beber Benyamin Davnie.
Terjerat Pelanggaran Etik
Saat menjadi Wakil Ketua KPK, Lili diketahui terlibat dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke Pertamina yang merupakan salah satu pihak berperkara di KPK.
Adapun tiga pimpinan yang dimaksud ialah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan terakhir ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut juga berlu bagi Lili. Terbaru, Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sangsi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
“Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tandas dia.
Namun, sebelum putusan Dewan Pengawas KPK dibacakan, Lili sudah terlebih dahulu menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi pada Juli 2022 lalu.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara