POLHUKAM.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi tegas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI.
Dalam pernyataannya, Luhut menyebut para pengusul pencopotan Gibran sebagai pihak yang tidak taat konstitusi dan tidak pantas tinggal di Indonesia.
"Harus taat. Kalau tidak taat konstitusi, jangan tinggal di Indonesia," katanya usai menghadiri acara halalbihalal Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama para purnawirawan TNI dan keluarga besar Polri di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengingatkan soal ancaman kekuatan asing yang dapat memecah belah bangsa, dan menyarankan semua pihak untuk menjaga kesatuan nasional di tengah dinamika politik yang sedang bergolak.
"Jangan sampai kita dipecah belah kekuatan asing. Ya iya makanya itu, siapa pun dia jangan sampai dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Jangan kamu juga ikut menjadi bagian memecah belah. Dengar itu," tuturnya.
Guncangan dari Forum Purnawirawan TNI
Pernyataan Luhut itu merespons langsung langkah politik mengejutkan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka mengajukan usulan pemakzulan Gibran lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Gerakan ini mencuat dalam pertemuan di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, dan mendapat dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, eks Wakil Presiden RI dan mantan Panglima ABRI.
Dokumen tuntutan pemakzulan Gibran bahkan ditandatangani Try Sutrisno di kolom “mengetahui”, memperkuat bobot moral serta simbolik gerakan tersebut.
Disebutkan pula bahwa Try telah menyampaikan wasiat dan catatan langsung kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk sikap resmi terhadap gejolak politik nasional.
Tokoh-tokoh militer senior lain seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan juga disebut menjadi ujung tombak seruan ini.
Delapan Tuntutan dan Kritik Tajam terhadap Gibran
Forum Purnawirawan menyuarakan delapan tuntutan, termasuk pencopotan Gibran yang mereka nilai lahir dari proses cacat hukum. Tuntutan lain mencakup:
- Kembali ke UUD 1945 versi asli
- Penolakan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Penghentian proyek strategis seperti PIK 2 dan Rempang
- Pengusiran tenaga kerja asing asal Tiongkok
- Reformasi tambang agar sesuai Pasal 33 UUD 1945
- Reshuffle menteri bermasalah dan terafiliasi dengan pemerintahan sebelumnya
- Pengembalian Polri di bawah Kemendagri
Terkait Gibran, Forum menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan pencalonan dirinya sebagai cawapres telah melanggar konstitusi dan hukum acara. Karena itu, mereka mengusulkan MPR mencopotnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara