POLHUKAM.ID - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan empat tambang di Raja Ampat yang dicabut izinnya oleh pemerintah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah daerah.
Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Hanya izin tambang berlabel Kontrak Karya (KK) yang tidak dicabut oleh pemerintah, tepatnya milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam. Total ada lima tambang di Kawasan Raja Ampat.
Bahlil menyatakan izin dari lima tambang itu hampir semua dikeluarkan pemerintah daerah, hanya izin tambang PT Gag Nikel saja yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sementara itu pemberian izin tambang berupa IUP untuk empat perusahaan lainnya dilakukan di era izin tambang masih diberikan oleh pemerintah daerah.
"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara