Adapun izin tambang dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat.
Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.
Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.
"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," sebut Bahlil.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu: Kekayaan Rp56 M, Tukar Guling dengan BI, dan Kisah Unik dari IPB ke IMF
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Kangen Menlu yang Berintegritas dan Cerdas!
Roy Suryo Beberkan Bukti Kertas & Gelar Profesor yang Bikin Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas
Mahfud MD Bongkar Fakta: Ini Alasan Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh