Taufiq sapaan akrabnya, melanjutkan, pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, sambung Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid