Tidak Berizin, Bangunan Tower di Cimanggis Disegel Satpol PP

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:50 WIB
Tidak Berizin, Bangunan Tower di Cimanggis Disegel Satpol PP

Taufiq sapaan akrabnya, melanjutkan, pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, sambung Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.

“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler