Bahkan kabar terbaru mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan tim kepolisian dalam pengungkapan kasus yang menewaskan Brigadir J ini.
Hal tersebut diutarakan lansung oleh pengamat kepolisian dari Insititue for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Bambang berucap bahwa ada beberapa aturan yang telah dilanggar saat mengungkap kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Tanpa Ampun, 'Apapun Juga yang Bharada E Tembak Sudah Mati, dan Kalau Mati Dia Wajib Jadi Tersangka!'
Aturan pertama yang dilanggar yakni terkait olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bambang menilai pelanggaran yang dilakukan saat di TKP yakni saat tindakan pengambilan CCTV, menunda pengumuman kasus ke publik, mengalihkan isu penembakan jadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan adanya kejanggalan-kejanggalan yang muncul.
Selain pelanggaran yang dilakukan di TKP, pelaksanaan pra rekonstruksi juga ikut disorot.
Seharusnya saat prarekonstruksi, Bharada E harus dihadirkan karena ia terlibat dalam insiden baku tembak yang menwaskan Brigadir J.
Lebih lanjut, pelanggaran terakhir yakni penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
Menurut Bambang, penggunaan senjata api oleh Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo tak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.
Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid