Menurutnya,pemberian rekomendasi penggunaan senjata api disesuaikan dengan fungsi tugasnya.
Dari hal tersebut muncul pertanyaan peran Bharada E. Apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas Sambo, supir, ataukah menjadi ajudan.
Baca Juga: Sahabat Karib Ferdy Sambo Semasa SMA: Yosua Polisi Tercela, Tak Pantas Dimakamkan dengan Upacara Kepolisian
“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang menanyakan.
Bambang pun menegaskan penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dari hal tersebut, ia juga memebri apresiasi sekaligus berpesan agar kasus Brigadir J ini menjadi bahan evaluasi agar tidak ada lagi insiden senjata api yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini," ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E saat tengah berada di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).
Adu tembak tersbut diduga terjadi akibat adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Total 12 tembakan terjadi pada insiden mengerikan itu. Tujuh tembakan ditembakkan Brigadir J ke arah Bharada E, namun semua peluru meleset.
Sedangkan Bharada E balik menembakkan lima peluru yang menyebabkan Brigadir J tewas di tempat.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid