"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," ungkap Burhanuddin.
Lanjut, Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Bupati Indragiti Hulu turut terlibat lantaran melawan hukum soal izin lokasi dan izin usaha.
Baca Juga: Nyelekit Banget.. Ruhut Sitompul Makin Beringas Senggol Anies Baswedan, Langsung Ada yang Celetuk: Setan Kapir Lagi Ngomong!
"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2003 ketika Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Ngeri sekali korupsi jaman ini, mudah sekali mereka ambil duit rakyat trus kabur. https://t.co/KaQZ3HdPiJ
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid