Pada konferensi pers yang sama, kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mengaku "sangat prihatin" dengan penyebaran virus di kalangan warga yang tidak divaksin yang memiliki banyak penyakit bawaan.
Badan kesehatan PBB itu sebelumnya menyebutkan bahwa Pyongyang belum secara resmi memberi tahu mereka soal wabah COVID-19. Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional WHO, tindakan itu jelas melanggar kewajiban hukum negara.
Ketika ditanya soal bagaimana tanggapan WHO, Ryan mengatakan pihaknya siap membantu tetapi tidak mempunyai wewenang untuk campur tangan di sebuah negara berdaulat.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid