Ferdy Sambo mengaku bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: Diperiksa Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo Mengaku Lakukan Dua Hal ini Kepada Brigadir J: Pertama Kalau Dia...
Pengakuan ini akan membuat posisi Richard atau Bharada E menjadi krusial, karena dia telah menjadi justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum).
"Jadi rupanya Ferdy Sambo ingin melibatkannya sebagai bagian dari rencana atau pembunuhan berencana tersebut," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (11/8).
Padahal Bharada E kini hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP sebagai pelaku pembunuhan, dan mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid