“Pinter dikit bang, itu pedestrian utk pejalan kaki bukan utk kendaraan bermotor,” tulis akun @rezaindrayanto.
Dari sekian banyaknya komentar, komentar dari @rezaindrayanto benar adanya karena faktanya jalanan tersebut tidak seharusnya dilewati oleh para pengendara kendaraan pribadi karena pihak Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Kebijakan LEZ dibuat oleh pemerintah sebagai upaya dalam menghasilkan kawasan yang ramah pejalan kaki sekaligus dalam mengurangi polusi dan emisi untuk meningkatkan kualitas udara mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu penyumbang polusi terbesar.
Hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi saja yang bisa melintasi kawasan tersebut sehingga video yang beredar justru menunjukkan banyaknya pelanggar kebijakan LEZ yang pemerintah DKI Jakarta coba terapkan.
Baca Juga: Elektabilitas Terus Turun, Ramai-ramai Pendukung Prabowo Subianto Kini Minggat dan Lebih Pilih Dukung Anies Baswedan?
Fasilitas uji emisi sendiri diadakan langsung oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat di Jalan Cengkeh dan telah disediakan sejak Kota Tua kembali diresmikan.
Nantinya, kendaran yang lolos uji emisi akan diberikan stiker khusus.
Loh motor kan ndak boleh masuk LEZ kotatua? Ya karena itu kawasan rendah emisi, ya pavingnya diganti utk ramah pejalan dan BUKAN untuk ramah penghasil polusi.
Ini berarti kalian melanggar aturan lalin dgn maksa masuk kawasan rendah emisi yg tertutup utk kend bermotor selain TJ? https://t.co/4Ob3mm29aV
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid