NEGARA, radarbali.id - Dua orang terdakwa pemilik penyu selundupan divonis bersalah dan dipidana penjara, Rabu (27/12). Dua terdakwa divonis berbeda, terdakwa Moh. Thoiyibi divonis lebih berat dadi terdakwa Turianto sehingga langsung mengajukan upaya hukum banding. Vonis terhadap Thoiyibi, merupakan vonis kedua yang belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan dua terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pasal, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun putusan pidana penjara berbeda, dimana putusan terhadap Thoiyibi pidana penjara 1 tahun 4 bulan, berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan. "Terdakwa Thoiyibi langsung mengajukan banding," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Sedangkan terdakwa Turianto, divonis lebih ringan dengan pidana penjara 8 bulan, berkurang 2 bulan dari yang dituntut 10 bulan. Terdakwa Turianto langsung menerima putusan.
Kasus kepemilikan penyu dua terdakwa ini, berawal pada 1 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda Bali memperoleh informasi adaya pengiriman satwa liar berupa penyu hijau dari arah Jembrana menuju Denpasar.
Berbekal informasi itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sepanjang jalan dari Jembrana arah Denpasar. Akhirnya ditemukan mobil pikap DK 8544 WF yang dikendarai oleh I Putu Pujiawan alias Jojon bersama sama dengan Sudirman Raustin alias Sudir mengarah Jalan Bypas Ida Bagus Mantra menuju Ketewel, Gianyar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya