Jokowi memerintahkan sekitar empat kali, bahwa kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat harus dibuka secara transparan, Kapolri pun mendukungnya.
Baca Juga: Sambil Beri Solusi, Kamaruddin Kritik Penanganan Jokowi Terhadap Kasus Brigadir J: Tidak Bisa Dipahami oleh Bawahan
"Kalau misalnya Kapolri, Kabareskrim, Dirpitidum, misalnya diperintah misalnya oleh Presiden untuk membuka terang-terangannya," ucap Kamaruddin.
"Ternyata Kapolri pun meminta supaya dibuka seterang-terangnya, ternyata Dirpitidum tidak mau membuka seterang-terangnya," imbuhnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (29/9).
Namun, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian melarang Kamaruddin dan timnya untuk ikut serta.
"Yang ada justru melarang saya dan tim saya untuk ikut di dalam rekonstruksi, maka tindakan Kapolri yang paling tepat adalah nonaktifkan," ungkapnya.
Jika tidak dinonaktifkan dari jabatannya, maka Andi Rian bisa dicopot dari jabatannya, atau bahkan dimutasi jika memang harus, serta opsi lain yang menunjukkan sebuah tindakan.
"Atau ganti Dirtipidum Polri, atau mutasi jabatannya, misalnya dia kasih jabatan kalau memang harus punya jabatan misalnya jadi Wakapolda, karena dia Brigjen," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid