Menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memakai pinjol ilegal untuk menonton konser.
"Auto nyesel, jangan pakai pinjol ilegal untuk nonton konser," tulis deskripsi unggahan foto ojkindonesia, dikutip, Jumat, 12 Mei 2023. OJK juga membagikan tujuh ciri-ciri pinjol ilegal yang kamu bisa perhatikan, yaitu: Syarat mudah, hanya modal KTP. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas. Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp. Bunga dan denda tidak jelas. Tidak punya layanan pengaduan Meminta akses ke data pribadi. Tidak berizin OJK. "Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," imbau OJK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news POLHUKAM.ID
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid