POLHUKAM.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menteri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung bergerak cepat menggelar pertemuan untuk membahasnya.
Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi hingga pembahasan dengan panitia antarkementerian atau lembaga.
"Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5).
Dia menyampaikan pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar, meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Menaker Ida pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian atau lembaga terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholder ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholder yang terlibat dalam serap aspirasinya, yakni Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, serikat pekerja atau serikat buruh, praktisi, akademisi, dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan kementerian/lembaga.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid