YC mengaku menggendong suami dan menemaninya di rumah sakit.
Pelaku juga diamankan di RS Moewardi Solo saat sedang menunggu suaminya.
YC mengatakan, setelah memotong kelamin suaminya, ia langsung membalut lukanya dengan daster dan meminta resepsionis untuk mencarikan ambulans.
"Motong saya juga bertanggung jawab membalut sama daster," kata YC.
"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke receptionist hotel. Saya antar ke rumah sakit," tambahnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia juga mengaku menemani suaminya saat mendapatkan perawatan, hingga akhirnya digiring ke Polresta Solo.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," beber dia.
Kombes Iwan Saktiadi selaku Kapolreta Solo juga mengatakan hal serupa.
"Kami menangkap YC saat menunggu korban di rumah sakit," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Sumber: palu.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid