POLHUKAM.ID, Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap anak inisial AG (perempuan 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa menyampaikan perkembangan perkara ini.
"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Penyidik akan memberitahu perkembangan perkara kepada korban langsung. Dia mengimbau agar semua pihak menjalankan sesuai amanah undang-undang perihal perkara anak.
"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, pihak pengacara AG melaporkan Mario Dandy pada Senin, 8 Mei 2023. Laporannya baru diterima polisi setelah dua kali mengajukan ditolak.
Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid