Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara nantinya akan membahas terkait kemungkinan ditingkatkannya status perkara tersebut apakah naik menjadi penyidikan atau tidak.
"Kami akan melaksanakan gelar (perkara) apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak," kata Hengki, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, pihaknya dalam kasus tersebut telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf dan Mengaku Menyesal Aniaya David Ozora Sambil Tebar Senyuman
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," tuturnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid