"Sampai-sampai ada istilah 'double trouble' untuk mengiaskan sifat merusaknya yang sedemikian parah ketika polisi main mata dengan politik," tegasnya.
Selain itu, kata Reza, dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, polisi setempat juga bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.
Reza juga mengingatkan soal netralitas Polri dalam konteks Pemilu 2024. Sebab, dia masih ingat bahwa pada 2020 lalu, Kapolri Idham Azis pernah mengeluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Isinya ada tujuh belas poin.
Namun, dia era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepengetahuan Reza belum pernah sekalipun dikeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024.
"Untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024," ucapnya.
Reza juga menyarankan agar di dalam perintah itu sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri. Fungsinya, pertama, untuk menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.
"Kedua, menerima laporan masyarakat ihwal personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," ujar Reza Indragiri.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid