"Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," kata Hilman.
Baca Juga: Perjalanan Jemaah Haji Dibagi Sembilan Embarkasi
Hilman mengemukakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi persyaratan, seperti calon jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 hingga sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa Jamaah Haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah suci harus mengantongi hasil tes PCR negative covid 19. Tes PCR untuk jamaah yang akan berangkat ke Tanah suci dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.
Adapun ketentuan vaksin Jamaah Haji tahun 2022 yaitu sudah divaksin Covid- 19 minimal dosis ke dua. Pada tanggal 4 Juni 2022 jamaah haji sudah mulai diterbangkan ke Tanah Suci. Dan sudah mengantongi hasil Tes PCR negative Covid-19.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid