Per Mei, Setoran PNBP Perikanan Tangkap Sentuh Rp512 Miliar

- Jumat, 27 Mei 2022 | 10:20 WIB
Per Mei, Setoran PNBP Perikanan Tangkap Sentuh Rp512 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap per 25 Mei 2022 sebesar Rp512,38 miliar dan angka itu akan terus bertambah.

Sepanjang 2021, torehan PNBP dari subsektor tersebut mencapai Rp700 miliar. Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat).

Layanan online tersebut memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

“Tahun 2021 total PNBP yang diterima Rp700 miliar. Kami optimis capaian PNBP perikanan tangkap tahun ini dapat terus bertambah untuk mendukung program peningkatan PNBP guna kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan,” urai Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda, kemarin.

Menurut data perizinan KKP, per 25 Mei 2022, jumlah dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan sebanyak 4.550. Sementara perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (surat izin penangkapan ikan/SIPI) mencapai 5.655 dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan (surat izin kapal pengangkut ikan/SIKPI) sejumlah 481.

Halaman:

Komentar

Terpopuler