"Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya ada di DPR," sambung Hasyim.
Frasa baru yang dimaksud yakni, "usia minimum capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi pejabat hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada)".
Hasyim tidak memungkiri, proses memasukkan frasa baru ke PKPU 19/2023 membutuhkan waktu yang lama, bahkan berpotensi melewati masa pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada 13 November 2023.
Oleh karenanya, ia menegaskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto akan tetap berjalan meski PKPU 19/2023 belum selesai direvisi.
"Ya demi konstitusi," tutup Hasyim.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid