Gibran Gate dan Momentum Selamatkan Konstitusi, Batalkan UU Inkonstitusional: PT20, UU IKN, UU Cipta Kerja?

- Minggu, 05 November 2023 | 07:30 WIB
Gibran Gate dan Momentum Selamatkan Konstitusi, Batalkan UU Inkonstitusional: PT20, UU IKN, UU Cipta Kerja?


Selain Gibran Gate, banyak undang-undang yang diduga kuat melanggar konstitusi tetapi dibiarkan dan tetap diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak permohonan uji materi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pemohon tidak memenuhi legal standing.


Kesedihan dan keprihatinan Jimly Asshiddiqie atas prahara “Gibran Gate” di Mahkamah Konstitusi harus dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif independen penjaga Konstitusi.


Reposisi fungsi Mahkamah Konstitusi harus diawali dengan penggantian sebagian atau semua sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang dapat memenuhi persyaratan seperti tertuang di pasal 24C ayat (5) UUD. Yaitu, memiliki integritas, berkepribadian tidak tercela, adil, dan bersikap negarawan.


Setelah Mahkamah Konstitusi dapat menjadi lembaga yudikatif yang independen dan mandiri kembali, silakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi untuk undang-undang yang diduga melanggar konstitusi.


Antara lain, undang-undang pemilu terkait ambang batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen, undang-undang tentang Ibukota Negara (IKN), undang-undang Cipta Kerja, undang-undang kesehatan, dan lainnya.


Semoga, dengan jiwa dan roh Mahkamah Konstitusi yang baru, undang-undang yang melanggar konstitusi dapat ditertibkan.


Kalau terbukti presiden dengan sengaja membuat undang-undang dengan melanggar konstitusi, presiden bisa diminta pertanggungjawabannya.


Semoga prahara “Gibran Gate” Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum penegakan Konstitusi. 


(Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Halaman:

Komentar