SEMARANG, polhukam.id -- Polda Jateng mengumumkan bahwa sepanjang 2023 sudah memecat dan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 18 anggota polisi.
Semua anggota polisi Polda Jateng tadi dipecat karena terjerat kasus pidana, perselingkuhan dan lain sebagainya.
Data 18 anggota polisi yang diberhentikan tadi disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu dalam rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
"Jadi ada 18 anggota yang dikenakan PTDH selama 2023. Rinciannya, 9 orang karena disersi, 6 orang karena melakukan tindak pidana dan 3 karena perselingkuhan," ujar Satake.
Satake lalu menambahkan institusinya akan mengambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik.
PTDH ini juga dilakukan dalam rangka membersihkan oknum-oknum nakal.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid