Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina

- Selasa, 31 Mei 2022 | 21:40 WIB
Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina

Direktur Utama TIKI, Yulina Hastuti, mengatakan bahwa TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias. 

“Sudah sejak lama TIKI bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diijinkannya kami membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan,” kata Yulina, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Baca Juga: Targetkan Pertumbuhan Volume Pengiriman 15%, Tiki Agresif Berikan Promo

Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan saran lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Dengan adanya fasilitas TIKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat. Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI. Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler