Pengiriman ikan hias yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ini mendapatkan tanggapan yang baik dari otoritas terkait dengan pembaharuan aturan yang semakin menguntungkan para komunitas penghobi ikan. Ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang sebelumnya menjadi peraturan maskapai, sejak April lalu telah dihapuskan. Dengan begitu, pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja.
Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat, sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000. Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli.
“Sebagai pionir dalam layanan kiriman ikan hias, TIKI terus berupaya untuk menjadi mitra pengiriman yang andal bagi para komunitas penghobi ikan melalui inovasi layanan dan fasilitas yang lengkap, dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku. TIKI memiliki layanan terpadu dengan berbagai pilihan layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, layanan pengurusan dokumen karantina ikan dan layanan pengemasan,” tutup Yulina.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid