BATANG, AYOSEMARANG. COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang dihadapkan pada tantangan dalam merekrut Komite Pemilihan (KPPS) untuk pemilihan umum 2024.
Salah satu hambatannya adalah persyaratan lulusan sekolah menengah atas, yang banyak pelamar tidak memenuhi.
Koordinator Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan SDM di KPU Kabupaten Batang, Khikmatun, menyatakan bahwa banyak pelamar memiliki ijazah sekolah menengah pertama namun memiliki pengalaman bekerja dengan KPPS.
Baca Juga: Pasangan Prabowo-Gibran Janji Lanjutkan Fondasi Ekonomi Jokowi dan Targetkan Pertumbuhan 7 Persen
"Dalam kenyataannya, pengalaman seperti ini diperlukan," ujarnya pada hari Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa mereka telah menerima arahan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengenai masalah ini.
Sarannya adalah, bagi KPU Batang untuk mengumumkan para pelamar yang lolos persyaratan administrasi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid