"KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya," katanya lagi.
Dia mengatakan biaya itu bukan pengganti, melainkan sebagai tali kasih karena KAI berdua atas kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Asam Lambung Naik? Hindari 10 Jenis Makanan dan Minuman Ini Agar Tidak Makin Parah
"Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," katanya.
Sementara itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan RI 15/2017, korban meninggal dalam kecelakaan kereta api mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Santunan tersebut senilai Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris. Selain itu, ada biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juga yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit bagi korban yang dirawat.
Sedangkan KAI sendiri memberikan santuan kepada para korban meninggal dengan nominal berbeda-beda.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobogor.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid