Desain konstitusional kewenangan MK dalam menyelesaikan persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah desain yang luas dan menyeluruh. Dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan.
Makna Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU itu dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan. Ia meminta MK untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia memiliki beban sebagai the guardian of the constitution untuk menjaga terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas dalam artian langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Todung.
"Pada saat MKRI menemukan bukti bahwa Pilpres 2024 itu tak memiliki integritas sama sekali, penuh dengan pelanggaran dan kejahatan pemilihan umum, maka satu-satunya pilihan buat Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia adalah membatalkan hasil pemilihan umum yang dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat," katanya menegaskan.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid